NSI.com, PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri, jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Menyikapi hal itu, Kepala Negara mengatakan, sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, bahwa jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri, meski berkontestasi dalam Pemilu 2024. “Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Meski demikian, sambung Presiden Jokowi seraya mengingatkan, bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya, apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

