NSI.com, NASIONAL – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengonfirmasi, bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ronny menjelaskan, panggilan dari KPK untuk kliennya itu baru diterima pihaknya, Jumat (19/7) pagi.
Sementara di hari yang sama Hasto memiliki kegiatan atau jadwal lain. “Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” kata Ronny, seraya membenarkan panggilan terhadap Hasto bukan terkait lanjutan kasus Harun Masiku.
Lebih lanjut Ronny mengaku masih mempelajari materi pemanggilan dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan akan terus menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” katanya.
KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan. “Hari ini Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub (wilayah Jawa Timur). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.