Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Bawaslu Akui Ada Kekosongan Aturan untuk Cegah Curi Kampanye di Medsos

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Absennya aturan yang mengatur curi-curi kampanye ini, diakui bawaslu RI karena adanya kekosongan aturan (hukum) atau regulasi untuk mengatur peserta pemilu yang mencuri star kampanye di media sosial. Hal tersebut dikemuakakan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, saat menghadiri acara di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).

Dengan absennya aturan itu, sambung Lolly, akan ada politisi yang curi-curi kampanye melalui media sosial, sebelum memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024. Hal ini berpotensi terjadi, karena terdapat rentang waktu yang panjang sebelum memasuki masa kampanye. “Sekarang masa panjang sekali untuk menuju November [dimulainya masa] kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon, menggunakan akun media sosial, lalu mengampanyekan,” jelas Lolly.

Lebih lanjut Lolly menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan Bawaslu masih mempersiapkan aturan tersebut. “Untuk itu, kami duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang bisa menjawab kebutuhan ini dan ini semua sedang berproses,” tegas Lolly seraya menambahkan bahwa Bawaslu telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan para platform media sosial dari mulai Facebook hingga TikTok. “Sejak awal kami membangun komunikasi dengan Facebook, WhatsApp, teman-teman meta karena di situ ada WhatsApp, Instagram, dan sebagainya, termasuk dengan Google dan TikTok,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU 3/2022, masa kampanye pada Pemilu 2024 berjalan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kendati begitu, KPU dan Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas, sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dibuka pada November 2023. Jelang akhir tahun lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas, hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai.

Namun seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri ,sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres. “Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai,” kata Hasyim di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022).

Sementara, kata Hasyim, sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diizinkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.

Sumber : CNN Indonesia.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts