Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional

Novel Baswedan :  MK Segera Beri Putusan Sela Syarat Batas Umur Capim KPK

Foto Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kiri) bersama eks penyidik KPK Novel Baswedan usai sidang perdana atas gugatan yang mereka layangkan di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). IM 57+ Institute meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela atau dismissal terkait gugatan mereka soal syarat batas umur calon pimpinan KPK.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

NSI.com, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pihak, mewakili IM 57+ Institute, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela atau dismissal, terkait gugatan mereka soal syarat batas umur calon pimpinan KPK. Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha berharap, agar MK segera memutus gugatan tersebut. “Kami juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti proses seleksi (capim KPK) yang sedang berlangsung,” kata Praswad usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Adapun pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 sudah ditutup pada Senin (15/7/2024). “Tadi sudah disampaikan juga, hakim akan mempertimbangkan. Lalu ada masukan-masukan dari hakim yang sudah kami catat dan akan kami perbaiki secepatnya,” ujar Praswad.

Sekretaris Jenderal IM 57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, pihaknya juga meminta panitia seleksi (pansel) capim KPK, memerhatikan proses gugatan mereka di MK. “Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya. Pertama, kami minta pansel memperhatikan soal perkembangan proses sidang di MK. Karena hal tersebut sudah kami sampaikan kepada hakim MK dan harapannya menjadi salah satu pertimbangan dalam putusannya,” kata Lakso. “Dan kami diberikan waktu untuk memperbaiki sampai dengan 5 Agustus 2024,” ucap Lakso. Adapun Novel Baswedan dan para pemohon mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK, sehingga melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pasal-pasal yang diuji telah diputus oleh Mahkamah pada 2022. “Nanti saudara kembangkan di situ, apakah ini bisa melewati yang disebut dengan istilah nebis in idem. Silakan uraikan sedemikian rupa mengenai hal itu,” kata Enny kepada para pemohon dalam sidang perdana di MK, Jakarta Pusat, Senin.

“Tapi ini berat, karena barang ini sudah diputus oleh Mahkamah. Baru saja putusannya, putusan 112. Kan tahun 2022. Kemudian minta lagi untuk diputus. Ini memang harus bisa meyakinkan Mahkamah, di mana letak persoalan konstitusionalitas itu,” ujar Enny seraya menadaskan, bahwa para pemohon harus bisa meyakinkan Mahkamah agar permohonan dikabulkan. “Jadi tolong nanti saudara pikirkan untuk bisa meyakinkan yang sudah diputus oleh Mahkamah, apalagi putusan itu mengabulkan,” pungkasnya.

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor