NSI.com – MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Pemilu harus dilawan. “Jadi, secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu, jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah, dan harus dilawan,” kata Denny seperti ditulis dalam akun Twitternya, @dennyindrayana dikutip Selasa (25/7/2023).
Menurut Denny, secara teori konstitusi dan tata negara bahwa batas umur capres dan cawapres, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas atau bertentangan atau tidak dengan Undang-undang Dasar 1945. Soal umur, kata dia, adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen). “Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan),” ucap Denny.