NSI.com, JAKARTA – Seorang warga negara yang mengaku akademisi, bernama Raden Adnan, melaporkan seluruh anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2022, mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
Hal tersebut dikemukakan Raden Adnan, di Jakarta, pada Rabu (24/7/2024), bahwa PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan. “KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK? Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ungkapnya.
Selain itu, Raden mengatakan bahwa PKPU tersebut, mengabaikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat bertanggal 14 Mei 2024, yang menyebut tidak ada pelantikan untuk pelaksana tugas kepala daerah. “Oleh karena itu, telah terjadi dugaan pelanggaran seperti yang sudah dijelaskan, maka sebagai warga negara saya melihat hal ini tidak bisa kita diamkan begitu saja. Putusan MK berdasarkan undang-undang wajib dijalankan, tetapi nyatanya KPU tidak menjalankannya,” ujarnya.
Surat pengaduan ke DKPP bertanggal 23 Juli 2024 tersebut, ditujukan kepada Mochammad Afifuddin selaku Pelaksana Tugas Ketua KPU saat ini, bersama anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz. Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan anggota KPU berjanji melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya, Putusan MK malah diabaikan,” katanya.
Dalam pengaduannya, Raden Adnan yang juga berprofesi sebagai Lowyer & Law Firm, yang berkantor di Gedung Graha Krama Yudha Lantai 4, Unit B, l. Warung Jari Barat No.43, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan itu, menyampaikan permintaan yang dituangkan dalam petitumnya, agar DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan, menyatakan para teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.
Sumber : AntaraNews | Editor : Redaksi NSI