Nusantara Satu Info
Daerah Kaltim

Kewenangan KPU Provinsi, KPU Kab dan Kota Pada Tahap Verifikasi

Aggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberikan arahan menghadapi tahap Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, digelar KPU Provinsi Bali. (foto.ist)
Bagikan :

JAKARTA- Aggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada acara Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (4/8) lalu.

Dalam acara itu, Betty menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota adalah melakukan verifikasi faktual, jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi.

Terkait hal itu, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.  “Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran,” ujar Betty.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI
MPO500 LADANGTOTO NIAGATOTO PARITOTO MAHJONG333 MPO500 TOTO5000 https://app.workout.net.au/en/ LVONLINE KURIR88 mahjong rakyattoto GARUDA404 slot toto dewahoki situs toto langit77 slot gacor slot gacor patriot88 kaisarlangit77 slot resmi mikro4d slot macau Slot toto Slot 77 Slot Gacor Slot Gacor patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor