JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pemerintah sudah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), yang bertugas sebagai penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 ditingkatan paling bawah.
Hasyim mengatakan kenaikan honor badan ad hoc tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya, Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. “Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Hasyim merincikan, honor untuk Ketua PPK pada Pemilu dan Pilkada 2024 naik menjadi Rp2,5 juta. Angka itu naik dari Pemilu 2019 semula hanya Rp1,85 juta dan Pilkada 2020 yang honornya Rp2,2 juta. Kemudian, untuk anggota PPK honornya pada 2024 naik menjadi Rp2,2 juta. Sebelumnya, pada Pemilu 2019 honor anggota PPK hanya Rp1,6 juta dan saat Pilkada 2020 honornya Rp1,9 juta.