JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum sampai 8 Agustus 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) yang diajukan 50 partai politik.
“Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB terdiri 42 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh,” kata anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol itu, yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.