NSI.com – PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang ditandatangani pada 16 Maret 2023. Sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, adapun tujuan diterbitkannya Inpres tersebut, adalah dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Inpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas); Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.