JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 98 nama penyelenggara Pemilu, terdaftar sebagai anggota partai politik di berbagai daerah. Nama-nama mereka itu dicatut oleh beberapa partai politik. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Idham Kholik, belum lama ini. Ia menyebut 98 orang anggota KPU itu diketahui setelah melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan partai.
“Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka, ada di dalam daftar keanggotaan partai politik masuk di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik,” kata Idham lewat keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Idham menyebut 98 orang tersebar tersebar di 22 provinsi. Rinciannya ada 4 orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.