NSI.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini dalam proses tender proyek pembangunan rumah susun (rusun) sebanyak 47 tower dengan 12 lantai senilai Rp.9,1 Triliun, bagi aparatur sipil negara (ASN) di IKN dan rencananya akan dimulai dibangun pada Juli 2023. Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga menjelaskan, proses pembangunan rusun IKN rencananya akan dibangun dengan skema APBN dan KPBU. “Kita harapkan bisa mulai Juli (proses konstruksi) yang hunian ASN,” ujar Danis saat ditemui di Kementerian PUPR, Jumat (12/5).
Danis lebih lanjut mengatakan, bahwa pembangunan IKN tidak terpengaruh dengan adanya revisi UU IKN. Sebab, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan anggaran tentang pelaksanaan APBN. Sementara itu, juru bicara RUU IKN Diani Sadiawati mengatakan, proses revisi UU IKN sedang dalam tahap rapat panitia antar kementerian (PAK). Diani memastikan, porsi pendanaan APBN dalam pembangunan IKN tetap 20 persen. “(Diharapkan) Juli selesai ditetapkan DPR,” ujar Diani.

