Nusantara Satu Info
Nasional POLITIK

9 Parpol Dinyatakan BMS, KPU Beri Waktu Perbaikan Hingga 23 November

Anggota KPU RI, Idham Khalik. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 9 (sembilan) partai politik (Parpol) non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Adapun ke-9 Parpol itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

“Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU Idham Holik, pada Rabu (9/11), seraya menambahkan bahwa ke-9 parpol yang dinyatakan BMS itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

“Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan,” imbuh  Idham, sembari menyampaikan verifikasi faktual telah dilakukan KPU mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 itu, ternyata terdapat 9 parpol yang belum memenuhi syarat. Oleh karenanya, KPU memberi kesempatan kepada 9 Parpol tersebut untuk melakukan perbaikan seusia jadwal masa perbaikan..

Sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Selanjutnya KPU akan menetapkan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Partai-partai yang lolos berhak mencalonkan anggota legislatif dan presiden-wakil presiden.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor