NSI.com – PEMECAHAN bidang tanah atau pemecahan sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru, untuk bagian tanah tertentu. Pecah sertifikat dapat dilakukan, jika seseorang ingin menjual sebidang atau sebagian dari luas tanah miliknya. Prosedur ini juga dapat ditempuh saat ada tanah warisan harus dibagi ke beberapa ahli waris. Misalnya, tanah warisan orangtua yang sudah meninggal dunia dan akan dibagikan kepada ketiga anaknya yang tercatat sebagai ahli waris.
Berikut syarat, cara, dan biaya pecah sertifikat tanah.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebidang tanah yang sudah didaftarkan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian. Masing-masing hasil pemecahan tersebut, merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.