NSI.com – PASANGAN Calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Tunggal diprediksi akan terjadi di Pilgub Kaltim, manakala calon petahana tak memeroleh perahu pada Pilkada serantak 27 Nopember 2024. Dengan kata lain, di Kaltim bisa terjadi Pilkada yang digelar dengan calon tunggal melawan kotak kosong. “Paslon tunggal di tangan kanan, kotak kosong di tangan kiri, pemenangnya tetap berada di tangan tuhan”, kata politisi Partai Amanah Nasional (PAN) HM Darlis Patalongi, yang periode ini kembali ke Karang Paci, karena terilih menjadi Anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029, daerah Pemilihan Kaltim 1 Samarinda.
Harapannya, Pilkada di Kaltim tak terjadi demikian. Namun jika menilik pilkada tahun-tahun sebelumnya, fenomena Paslon tunggal trendnya terus meningkat jumlahnya. Pada Pilkada 2015, ada 5 daerah, Pilkada 2017 ada 9 daerah, Pilkada 2018 ada 16 daerah, Pilkada 2020 terdapat 25 daerah. Untuk Pilkada serantak 2024? diprediksi banyak pihak, akan mengalami peningkatan jumlah secara derastis!
Dari segi kuantitas demografi, fenomena Paslon tunggal yang menempatkan kotak kosong sebagai kompetitornya, bolehlah disebut sebagai anomali demokrasi. Betapa tidak, pada beberapa negara, terjadinya Paslon tunggal karena jumlah pemilihnya sedikit. Lha, Indonesia itu jumlah pemilihnya besaaaaar.
Namun, penting diingat. Secara histori. Kootak kosong itu dalam kompetisi pemilihan pemimpin, telah dikenal jauh sebelum kemerdekaan. Boleh disebut, kotak kosong telah memiliki akar budaya di negara kita. Jauh sebelum Pilkada diperkenalkan. Sekitar th.1800-an, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang calonnya (Calon Kepala Desa/Cakades) tunggal, maka disediakan kotak (waktu itu namanya bumbung) kosong. Konon, sering juga bumbung kosong itu memenangkan kompetisi.

Sebetulnya. Sebelum praktek pemilihan pemimpin berpola semacam di atas, diseantero nusantara, praktek menempatkan seseorang menjadi pemimpin komunitasnya, jalurnya cuman dua (2); kalau tidak musyawarah mufakat, ya berdasar garis biologis. Berarti. Praktek kotak kosong itu bikinan dan warisan kolonial Belanda donk? Lha iya! Salahkah. Jika ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) mengoptimalkan ikhtiarnya guna merangkul semua Parpol, dan pada akhirnya berhadapan dengan Kotak Kosong? Tentu tidak. Sama sekali tidak.
Tindakannya itu konstitusional. Menggabungkan semua Parpol dalam sebuah wadah besar koalisi bukanlah barang haram. Lumrah dalam suatu sistem multipartai. Kotak Kosong itu telah diatur dalam UU No.10 tahun 2016, tentang Pilkada. PKPU pun telah merincinya. Dan PKPU saat ini, bukan hanya miliknya KPU, tapi telah menjadi produk bersama tiga pihak; Pemerintah, DPR RI, dan KPU.
Lagi pula. Meskipun sang Bapaslon berhasil ‘mengamankan’ semua Parpol untuk mengusung dirinya, belum tentu juga menjadi Paslon Tunggal yang akan berhadapan dengan Kotak Kosong saat Pilkada digelar. Bukankah, kran jalur independen telah terhampar mengundang Paslon lain.
Sadarkah kita. Menyatukan semua Parpol dengan ragam idiologi, karakter, orientasi, dan segmen, tidaklah gampang. Jauh dari yang disebut pekerjaan mudah. Jangan disimplifikasi. Seolah disitu hanya berkutat pada persoalan mahar. Tidak! Ikhtiar tesebut butuh kecanggihan dan keanggunan teknik komunikasi. Itupun mesti ditunjang juga dengan histori pola hubungan yang vavoriable yang selama ini terbangun.
Tarolah. Sang Bapaslon betul menjadi Paslon Tunggal dan akan menghadapi Kotak Kosong. Apakah kondisi tersebut nisa disimpulkan sebagai keuntungan dia mengikuti Pilkada, dalam artian kemenangan di depan mata? Realitasnya tidak demikian. Paslon Tunggal dihadapkan pd banyak resiko dan tantangan.
Paling utama. Guna menang Pilkada, akumulasi suara yang mesti diperoleh meningkat. Paslon Tunggal wajib mengumpulkan lebih dr 50% suara sah. Biasanya. Meskipun menang, ada saja titik-titik, dimana dia kalah dari Kotak Kosong. Titik-titik itu akan menjadi bully-an sepanjang periodenya.
Apalagi kini. Tercipta memori, bahwa Kotak Kosong bisa menjadi simbol perlawanan. Menjadi Paslon Tunggal tadak boleh menjadi personifikasi yang songong. Fenomena Pilwali Kota Makassar tahun 2018 menorehkan sejarah. Kotak Kosong mengalahkan Paslon Tunggal Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Kemangan Kotak kosong tesebut sampai mendapat pengesahan oleh MK.
Jadi. Tentu tidak fair, jika labeling negatif semata kepada Paslon Tunggal atas Kotak Kosong dalam Pilkada. Kausa Kotak Kosong itu banyak hal. Bisa karena ke-tidak sungguhan para tokoh kita, untuk tampil dalam Pilkada, mereka kalah gercep, atau jangan-jangan, kita lagi krisis kepemimpinan.
Boleh jadi juga sih. Itu akibat tingginya dukungan minimal Parpol yang dipersyaratkan disatu sisi, sementar sisi lain pragmatisme Parpol semakin besar. Soal pragmatisme, Parpol jangan melulu disalahkan. Pengalaman Pilkada membuktikan, diantara mereka banyak juga yang telah kenyang dengan PHP. Saat ini? Nolep, realistis Man!
Atau karena demikian beratnya pemenuhan syarat calon independen ya? Tapa dalaam dunia Dilan, tdk ada syarat nyg berat. Yang ada itu ikhtiar yang lemah. Bacalonnya woles dan ke-PD-an. Yauds, limit waktu jalur independen habis, Parpolnya keburu diborong.
Ktika kapasitas, integritas, visi misi yang membumi, debat yang menghara-biru, dan sosialisasi yang maha padat, tidak lagi menjadi penentu kemenangan, maka upaya menjadi Paslon Tunggal merupakan tindakan mainstream. Dari pada rempong (ribet dan repot) saat Pilkada berlangsung.
Banyak orang beranggapan. Pilkada yang diikuti oleh lebih dari satu Paslon, akan menciptakan konfigurasi kekuatan Parpol pasca kontestasi. Roda pemerintahan berjalan demokratis, karena disana ada proses checks and balances. Ambyar. Jangankan Pilkada, pada level Pilpres saja yang telah berlangsung sekian kali. Konfigurasi kekuatan Parpol mana yang bisa hadirkan proses checks and balances secara efektif?
Kata Gen-Z. Jika fakta tidak berkesesuaian dengan teori, maka ganti faktanya. Hehehe. Di ujung kompetisi, semua berangkulan. Siangnya masih berdebat sengit, malammya sudah makar (malam keakraban). Dengan lipstick-an. kepentingan bangsa, padahal modus, penuh transaksi share kuasa. Atasnama rekonsoliasi, padahal kesepakatan saling menutup celah dan borok.
Simbiosis mutualisme sempitlah menyatukan mereka. Maka. Kotak Kosong adalah bagian dari realitas kontestasi yang mesti kita terima. Kondisi tersebut bukan nirfaedah. Jangan-jangan Kotak Kosong justru menjadi semacam terapi relaksasi atas hawa panas yang selalu muncul pada setiap Pilkada.
Akhirnya. Maha benar netizen dengan seperangkat komentarnya.
Samarinda, 2024.07.23. <m. darlis pattalongi> Disadur : Suarno (NSI.com)
