NSI.com, JAKARTA – Seorang warga negara yang mengaku akademisi, bernama Raden Adnan, melaporkan seluruh anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2022, mengenai penghitungan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah dihitung sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan.
Hal tersebut dikemukakan Raden Adnan, di Jakarta, pada Rabu (24/7/2024), bahwa PKPU tersebut menghitung masa jabatan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dilakukan sejak pelantikan. “KPU adalah lembaga negara, dan Ketua KPU merupakan seorang pejabat negara, lantas kenapa tidak melaksanakan putusan MK? Jelas di putusan MK penghitungan satu kali masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah dijalani. Lalu, di Pasal 19 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada huruf e malah ditulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ungkapnya.