NSI.com – MANTAN juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, yang kini duduk sebagai anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, mendorong penguatan lembaga Ombudsman RI, melalui Revisi UU, nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI. Meskipun setuju memperkuat Ombudsman RI, namun disisi lain, Johan menilai ruang lingkup kerja lembaga ini sebaiknya diperkecil. Hal tersebut diungkapkan Johan Budi, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Dengan begitu, sambung Johan, output kerja dari Ombudsman RI kerap kali beririsan dengan banyak lembaga. Oleh karenanya, tidak semua tugas pencegahan dilakukan Ombudsman RI. Johan juga menyoroti anggaran Ombudsman yang terbatas, sehingga dinilai membuat kinerja pencegahannya tidak maksimal. “Saya setuju lembaga ini diperkuat tetapi, ruang lingkup pekerjaannya itu dipersempit. Jangan semua diambil oleh Ombudsman, sampai masukan pejabat publik dan sebagainya. Misalnya memberi panduan bagaimana sebuah lembaga good governance tidak maladministrasi, padahal ini juga dilakukan oleh KPK melalui kajian sistem, Kejaksaan dalam konteks pencegahan. Sementara kapasitas lembaga Ombudsman sangat kecil sekali dari segi anggaran,” ungkap Johan dalam rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut Johan juga menyinggung rekomendasi atau temuan-temuan Ombudsman RI yang dirasa kurang diikuti oleh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dikarenakan minimnya sanksi dan penindakan. Untuk itu, menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian dari Baleg RI adalah bagaimana membuat Ombudsman bisa melakukan pengawasan dengan efektif. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin mengatakan, berbagai masukan dan usulan yang anggota dan pimpinan Baleg, akan menjadi bahan dalam menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman yang menjadi inisiatif DPR. Ditambah Ombudsman pernah menyampaikan ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian lembaga tersebut.
Persoalan itu, kata Nurdin, meliputi penambahan kewenangan, syarat keanggotaan, dukungan manajemen, dan dukungan penambahan anggaran, serta tata cara kerja dengan lembaga-lembaga yang sudah ada saat ini. “Ini masukan-masukan dapat menjadi tambahan untuk menguatkan apa yang sedang kami buat nanti,” ungkap Nurdin, seraya menekankan, bahwa setelah Baleg selesai menyusun draf RUU tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada Ombudsman untuk dikoreksi atau ditambahkan beberapa lagi. “Jadi nanti sebelum selesai dijadikan draf RUU inisiatif dari DPR, sebelum dibahas dengan pemerintah, nanti kita bicarakan lagi,” pungkasnya.
Editor : Redaksi NSI
