NSI.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo memberhentikan penuh Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (16/7/2024).
Dalam siaran persnya, Ketua DK PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya, dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan DK dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi sejumlah aturan. Disebutkan Sasongko, bahwa Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan melakukan pelanggaran secara berulang. Dalam pertimbangannya, DK PWI menyebutkan, pengurus, terutama ketum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban dengan menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.