NSI.com, JAKARTA – Sejumlah oknum pejabat utama (PjU) di jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran yang ada di bawahnya, yang disebut-sebut menerima aliran dana dugaan suap tambang ilegal di wilayah tersebut, sebenarnya sudah ada dalam 2 (dua) salinan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batubara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri dan PJU Polda Kaltim.
Laporan pertama, merupakan LHP yang diserahkan Karo Paminal Propam Polri saat itu dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Laporan itu tercatat dengan nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Sedangkan laporan kedua, merupakan LHP yang diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam kedua laporan itu disebutkan bahwa, di wilayah hukum Polda Kaltim telah ditemukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP). “Dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kab. Paser, Kota Samarinda dan Kab. Berau,” demikian dikutip dari LHP, Rabu (23/11).
Adapun para pengusaha tambang batu bara ilegal yang terbukti memberikan sejumlah uang suap tersebut adalah H.Hakim, Nolan, Aan, Cipto, Adnan, Sutris, Burhan, Sani, dan Sahli. Selain itu Ismail Bolong, Muhadi, Irwansyah, Fritz, Arya, Muhsin, dan Muhaimin. Propam menyebut sebagian besar hasil penambangan batu bara ilegal itu dijual kepada Tan Paulin dan Leny yang diduga memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama (Pju) Polda Kaltim.
Dalam laporannya, Propam menilai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim tidak melakukan upaya penegakan hukum terkait tindakan ilegal tersebut. “Dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres,” bunyi LHP.
Kegiatan pemberian uang suap tersebut, dilakukan para pengusaha tambang ilegal sejak Juli 2020. Propam mencatat pemberian uang ilegal dilakukan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol berinisial BI sesuai arahan Kapolda Irjen HRN.
Selanjutnya, uang suap tersebut nantinya akan dibagikan kepada para PJU Polda Kaltim dan Polres di wilayah penambangan batu bara ilegal, dimana pengelolaan uang dikoordinir oleh BI sejak Juli 2020 sampai September 2021.
“Dengan sistem pembagian bervariasi antara Rp.30.000,- s.d. Rp.80.000,- per metrik ton,” bunyi
dalam laporannya. Propam menemukan penerimaan uang koordinasi itu sempat berganti dan dikelola oleh Kombes ILA yang diangkat menjadi Dirreskrimsus Polda Kaltim. Berdasarkan pembagiannya, Nk menerima uang sebesar 50 persen atau sekitar Rp5 miliar, sementara Brigjen Ho menerima sebesar 10 persen atau sekitar Rp1 miliar.
Selanjutnya Kombes Js sebesar 8 persen atau sekitar Rp800 juta, Kombes Gt dan Kombes Tr masing-masing sebesar 6 persen atau setara Rp600 juta. Sedangkan Ia sendiri mendapat bagian sekitar 9 persen atau setara Rp900 juta. Lalu AKBP EJ dan AKBP BA masing-masing memperoleh sekitar 5 persen atau setara Rp500 juta.
“Kapolres yang wilkumnya terdapat kegiatan penambangan Batubara ilegal, Polres Kukar, Polresta Samarinda dan Polres Paser, 6 persen setara Rp600 juta,” bunyi LHP.
Propam menyebut Kapolres Kukar AKBP AAW sempat menerima uang koordinasi dari Ba sebesar Rp600 juta pada Agustus 2021 dan Rp300 juta pada September 2021. Kemudian kembali menerima uang dari berinisial Ia sebesar Rp500 juta pada Desember 2021 dan Rp515 juta pada Januari 2022. An juga membagikan uang kepada Kasat Polair AKP TZF, Kasat Intelkam AKP WA dan Kasat Reskrim AKP DS masing-masing antara Rp45-50 juta.

Laporan hasil penyelidikan Propam juga menemukan bahwa di wilayah Polsek Sebulu dan Polsek Samboja terdapat tambang ilegal, namun tidak dilakukan penindakan. Propam mencatat hal itu, dikarenakan adanya aliran dana koordinasi dari pengelola tambang kepada pihak polsek. Sementara itu Kapolsek Sebulu AKP AKi juga sempat menerima uang dari Kapten L sekitar Rp3-5 juta, dan Rp11 juta untuk acara perpisahan Kapolsek.
Berikutnya, Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda TA juga menerima uang dari Kapten L, sebanyak 7 kali dengan total sebesar Rp28 juta. Tr juga menerima uang dari OR sebesar Rp4-8 juta perbulannya. “Dan didistribusikan kepada anggota Polsek Sebulu sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua minggu sekali,” bunyi LHP.
Kapolsek Sebulu pengganti As, Iptu CB juga tercatat menerima uang dari anak buah Si pada Desember 2021 dan Januari 2022 dengan total sebesar Rp15 juta. “Dan tanah urukan untuk perbaikan Mako Polsek serta beras sebanyak 150 karung (total 750 Kg) untuk bakti sosial,” bunyi LHP.
Dalam laporannya, Polsek Samboja juga disebut mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Salah satunya di KM 48 kawasan Hutan Lindung Tahura, namun tidak melakukan penindakan dengan alasan menghindari benturan dengan anggota TNI yang diduga menjadi beking kegiatan tersebut. “Direkomendasikan kepada Jenderal, agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim,” bunyi kesimpulan LHP Propam.
CNNIndonesia.com belum bisa mendapatkan klarifikasi terkait isi dokumen yang tersebar ini. Sebab Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dan eks Kapolda Kaltim Irjen HRN sudah dihubungi, namun hingga berita ini ditayangkan ketiganya masih belum memberikan respons terhadap pertanyaan yang dilayangkan.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengakui menandatangani surat hasil penyelidikan terhadap KabareskrimKomjen Agus Andriantoterkait kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kaltim. Sambo juga mengonfirmasi bahwa surat penyelidikan yang beredar di publik adalah benar dan asli. “Ya, sudah benar itu suratnya. Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/11).
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
