Nusantara Satu Info
HUKUM PEMERINTAHAN

Menkominfo dan Adiknya Bisa Terseret Kasus BTS 4G

Foto Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).(KOMPAS.com/Rahel)

NSI.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, akirnya angkat bicara soal kemungkinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadikan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Terkait keterlibatan Menkominfo itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Namun diketahui, pihak Kejagung sudah memeriksa Menkominfo dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi dalam perkara itu. Menurut Kuntadi, dari hasil pemeriksaan pertama, penyidik memutuskan untuk kembali memeriksa Johnny G Plate untuk kedua kalinya sebagai saksi. Pemeriksaan Johnny yang kedua akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) besok. Sejumlah hal pun akan didalami dalam pemeriksaan kedua itu. “Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” beber Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, hal serupa terhadap Gregorius. Menurutnya, potensi Gregorius Alex menjadi tersangka masih didalami. Gregorius dalam pemeriksaan sebelumnya telah mengakui menerima fasilitas di perkara tersebut. Dari fasilitas yang diperoleh itu, senilai Rp 534 juta telah dikembalikan ke penyidik. “(Potensi jadi tersangka) Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaimana yang masih kita dalami,” ungkap Kuntadi.

Menkominfo penuhi panggilan kejaksaan-agung diperiksan sebagai saksi pada 14 Februari 2023 lalu. foto istimewa..

Sebagai informasi, Johnny G Plate sebelumnya telah diperiksa di Kejagung pada 14 Februari 2023. Saat itu, beberapa hal yang didalami seputar pengawasan yang dilakukannya sebagai Menkominfo, termasuk soal pengawasan terhadap badan layanan unit (BLU) yang ada di kementeriannya. Usai pemeriksaan, Johnny mengaku telah menjawab 51 pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab.

Kominfo Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan tambahan darinya. “Saya telah memberikan keterangan atas pertamyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia,” ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan pertama.

Diketahui, dalam perkara ini sudah ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts