JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan membuat aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat atau Pj Kepala daerah dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Iya, formatnya Permendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).
Format payung hukum Permendagri telah disepakati dalam pembahasan antara Kemendagri dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian RI (Polri).
Benny mengatakan, setelah dibahas antarkementerian, draf rancangan Permendagri tinggal diharmonisasi. “Harmonisasi sudah selesai dan kini sedang dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo, karena itu masuk kategori peraturan yang harus disetujui presiden,” jelas Benni.
Sebelumnya dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah, Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP, bukan Permendagri.
Ihwal hal tersebut, Benny mengklaim pemerintah sudah melakukan berbagai kajian dan memutuskan payung hukum aturan penjabat kepala daerah itu cukup lewat Permendagri saja.
“Sesuai kebutuhan pemerintah cukup Permendagri, bahkan Mahkamah Konstitusi tidak mengatakan harus dengan PP,” tandasnya.
Sumber : Tempo.co | Sumber : Suarno
