NSI.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan, guna dilakukan periksaan pada hari ini, Kamis (9/2/2023), terkait kasus pengadaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, bahwa ketidakhadiran Johnny G Plate sebelumnya telah diberitahu melalui surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo. “Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI, dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terkait dengan ketidak hadiran daripada saksi JGP untuk diperiksa pada hari ini,” kata I Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).