NSI.com, JAKARTA – Sejumlah oknum pejabat utama (PjU) di jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran yang ada di bawahnya, yang disebut-sebut menerima aliran dana dugaan suap tambang ilegal di wilayah tersebut, sebenarnya sudah ada dalam 2 (dua) salinan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batubara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri dan PJU Polda Kaltim.
Laporan pertama, merupakan LHP yang diserahkan Karo Paminal Propam Polri saat itu dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Laporan itu tercatat dengan nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Sedangkan laporan kedua, merupakan LHP yang diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.