NSI.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilu layak dipecat. Sebab, hakim tersebut tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu. “Hakimnya layak untuk dipecat, karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” ujar Jimly kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).
Lanjut dikatakan Jimly, urusan pengadilan perdata, harusnya membatasi untuk masalah perdata saja. Sanksinya cukup dengan mengganti rugi, bukan sampai menunda jalannya pemilu. “Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu, yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” jelas Jimly seraya menambahkan, sengketa terkait proses pemilu harusnya diadili Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara sengketa hasil pemilu diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk memutuskan masalah pemilu. “Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu,” tegasnya.