Nusantara Satu Info
HUKUM Serba Serbi

Dicopot dari Jabatan, Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai

NSI.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan mantan direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Selanjutnya Dewas akan mempelajari lebih dulu terkait substansi yang diadukan Endar. “Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Meski demikian, Tumpak enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan yang dilayangkan oleh Endar. Sebab, dia menyebut, pihaknya masih harus mendalami hal tersebut. “Saya belum bisa komentar. Belum kita periksa, nanti kita periksa,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK usai dirinya dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Endar menuding, KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK. “Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas, tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Endar memilih melapor ke Dewas KPK, karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK, apakah benar menjadi dasar pencopotannya. “Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” ujar Endar.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah, sejak penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Sumber : Republika.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts