Nusantara Satu Info
EKONOMI HUKUM

Di Luar Dugaan, Begini Alasan WTO Kalahkan RI dari Uni Eropa

Foto: REUTERS/Denis Balibouse
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia yang melakukan pelarangan espor bijih nekel ke luar negeri, digugat di oleh Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Dari gugatan itu, Indonesia dinyatakan kalah atas kebijakannya sendiri, yang melakukan pelarangan kegiatan ekspor bijih nikel ke luar negeri, yang diputusakan pada Oktober 2022 lalu. Atas putusan itu, Indonesia menyatakan banding.

Belakangan baru diketahui, kekalahan RI atas gugatan Uni Eropa ini dipicu karena industri hilir nikel di Indonesia dianggap belum matang alais belum siap. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, belum matangnya industri hilir di Indonesia, menjadi dasar WTO memenangkan gugatan Uni Eropa. Pemerintah dinilai tidak bisa menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung industrialisasi di Indonesia.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI