Nusantara Satu Info
HUKUM

Kejagung Sebut Berkas Ferdy Sambo Cs, Akan Ada Pasal Baru?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. foto intimewa.
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambocs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (29/8) kemarin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas Ferdy cs hampir lengkap dengan penambahan sangkaan baru.

“Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Senin kemarin.,

Kapolri menyatakan bahwa penyidik telah menerima kembali berkas Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dari Kejaksaan Agung. Dia menyatakan tim penyidik tengah melengkapi berkas tersebut, terkait dengan sangkaan baru, yaitu soal menghalang-halangi penyidikan.

“Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan. Terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim, tinggal menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” kata Listyo Sigit.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI