NSI.com, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, penamaan objek atau informasi apa pun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus diutamakan menggunakan bahasa resmi negara, yakni Bahasa Indonesia karena IKN sebagai pemersatu bangsa.
“Pembangunan IKN harus dikawal dari berbagai sisi, di antaranya dari sisi bahasa karena salah satu isi dalam Sumpah Pemuda adalah Menjunjung Bahasa Satu, Bahasa Indonesia,” ujar Hetifah dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Klinik Bahasa Negara di IKN dan Daerah Penyangga, di Samarinda, pada Senin (10/10).
Untuk itu, ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, menggelar diskusi bersama pihak terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga penamaan di IKN dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan sekitarnya harus diutamakan semua pihak.