Nusantara Satu Info
Nasional POLITIK

UU Parpol Digugat, MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai 

(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik. UU Parpol digugat agar MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

NSI.com, JAKARTA – Dua warga negara asal Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogjakarta, Saiful Salim, menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun, agar tidak lagi terjadi otoritarianisme dan dinasti politik. “Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” demikian bunyi salah satu dalil dalam berkas permohonan mereka, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Gugatan ini diajukan warga Nias bernama Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim itu, untuk menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

Terkait prasa itu, Eliadi dan Saiful meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Mereka mendalilkan, tiadanya ketentuan yang membatasi masa jabatan ketum parpol, terbukti telah menimbulkan ketum parpol yang menjabat dalam jangka waktu panjang. Contohnya Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Umum PDIP selama 24 tahun. Menurut mereka, panjangnya masa jabatan ketum parpol, mengakibatkan  penumpukan kekuasaan pada satu orang dan pada akhirnya memunculkan otoritarianisme. Mereka kembali menjadikan PDIP sebagai contoh. Dalam hal penentuan calon presiden dan wakil presiden PDIP, semuanya berada di tangan Megawati.

Ihwal pembahasan rancangan undang-undang di DPR, fraksi PDIP juga harus mendapatkan izin Megawati. Hal ini diakui oleh anggota Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto beberapa waktu lalu. Eliadi dan Saiful menambahkan, tiadanya ketentuan yang membatasi masa jabatan ketum parpol juga terbukti menimbulkan dinasti politik. “Ketua umum yang menjabat begitu lama, cenderung akan membentuk dinasti kepengurusan, baik secara sadar maupun tidak sadar,” ungkapnya.

Mereka menjadikan struktur kepengurusan PDIP dan Partai Demokrat sebagai contoh dinasti politik. Posisi Ketua Umum PDIP sudah diduduki Megawati selama hampir seperempat abad, sedangkan jabatan strategis Ketua DPP PDIP Bidang Politik diemban oleh putrinya, Puan Maharani.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto buka suara soal gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Sementara itu pada kasus Partai Demokrat, eks ketua umum Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak kedua SBY. Adapun SBY sendiri kini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Permohonan Eliadi dan Saiful ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Menanggapi gugatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto buka suara, bahwa aturan masa jabatan ketua umum partai, itu merupakan ranah partai politik. Dia berkata batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik. “Itu kan sesuai anggaran dasar masing-masing partai,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/6).

Di kesempatan terpisah, Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, menyebut persoalan itu merupakan urusan internal partai dan tak bisa diatur oleh negara. “Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangganya (ART). Karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri, sehingga tidak bisa diatur oleh negara,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik. (CNNIndonesia/Farid)

Ia menyebut masa jabatan ketua umum partai tak relevan untuk diatur negara, lantaran operasionalnya dibiayai oleh anggota partai. Herman berpendapat kasus ini berbeda dengan pembatasan masa jabatan presiden dan kepala daerah. “Oleh karenanya, menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya,” ujar dia.

Terpisah, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik. “Bukan ranah MK mengurusi partai politik. Karena, partai politik itu bukan alat negara,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Selasa (27/6), seraya menyebut partai politik memiliki kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri. Ia menekankan bahwa pengurus partai bukan pejabat publik.

Oleh karena itu, Awiek berharap MK tak mengabulkan gugatan tersebut, lantaran hal itu sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur negara. “Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik,” ujarnya.

Sumber : Republika.co.id/CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts