NSI.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan mengambil persetujuan terkait dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/3) malam. “Besok malam (hari ini,red),” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, saat dikonfirmasi di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Lanbjut dikatakan Bambang, dalam rapat pleno pengambilan persetujuan tersebut, Komisi III DPR akan mendengarkan pandangan dari 9 fraksi yang ada di parlemen dan pelaksanaannya secara terbuka. “Komisi III tentu terdiri dari sekian banyak fraksi. Dari sembilan fraksi ini, tentu akan punya pendapat, besok kita dengarkan saja,” ujarnya seraya menegaskan, “Nanti rapatnya terbuka, fit and proper test terbuka, nanti kalau misalnya ini (calon hakim agung dan hakim ad hoc) kok enggak masuk, ini kok masuk, boleh ditanyakan.”
Komisi III DPR RI, sambung Bambang, akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA pada hari Senin dan Selasa (28/3) di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, mengingat alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan paling lama 60 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah. “Maka pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim paling lama 5 menit,” katanya.
Disebutkannya, dari 9 calon hakim agung dan ad hoc tersebut yang akan mengikuti fit and proper test, terdiri 6 calon hakim agung yakni Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda). Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).
Sedangkan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), yakni M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).
Sumber : AntaraNews | Editor : Redaksi NSI
