Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU POLITIK

DPR Cecar Bawaslu soal Putusan Berbeda terhadap Gugatan Partai Prima

DPR mempertanyakan Bawaslu menerima gugatan dari Partai Prima setelah ada putusan dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. CNN Indonesia/Bimo Wiwoho

NSI.com, JAKARTA – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR, mencecar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal beda putusan yang dikeluarkannya, terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sebagai partai calon peserta pemilu. Bawaslu diketahui sebelumnya, pernah mengeluarkan keputusan menolak gugatan Partai Prima yang tak terima dengan hasil  verifikasi parpol dilakukan KPU. Tapi pada gugatan berikutnya, Bawaslu dalam putusan terbarunya, memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.

Atas keputusan yang berbeda tersebut, Komisi II pun mempertanyakan alasan Bawaslu menjatuhkan dua vonis berbeda terkait gugatan Partai Prima. “Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat, sembari mengingatkan kepada Bawaslu, terkait soal peluang tahapan Pemilu 2024 akan terganggu usai putusan PN Jakpus.

Buntut dari keputusan PN Jakarta Pusat itu, sambung Doli, akan menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu, yang kini anjlok buntut dari putusan penundaan pemilu. “Saya juga nggak tahu, apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” ungkap Doli.

Sementara itu, Anggota Komisi II lainnya, Hugua khawatir mengatakan, bahwa putusan Bawaslu dikhawatirkan akan memicu gugatan dari partai-partai lain, yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi peserta pemilu. Jika gugatan tersebut dilayangkan, apakah Bawaslu dan KPU memberi batasan waktu. Dia terlebih khawatir soal peluang beberapa partai juga akan melayangkan gugatan ke PN Jakpus. “Ini menjadi menarik untuk kita cermati. Jangan sampai, kegagalan pemilu itu bisa terjadi. Bisa aja. Kita waspadai barang ini,” kata Hugua mengingatkan.

Anggota Komisi II berikutnya yakni Mohammad Muraz, juga turut mempertanyakan hal serupa, apakah putusan Bawaslu akan menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu. “Apakah putusan Bawaslu kalau dilaksanakan oleh KPU, akan bisa dianggap membendung putusan dari PN Jakpus, sehingga KPU bisa dilaksanakan secara tahapan berikutnya,” kata Muraz.

Sebagaimana diketahui, keputusan Bawaslu dalam amar terbarunya, Senin (20/3), menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts