NSI.com, BOGOR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini terus menelusuri aset, terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. PPATK menduga adanya mengalir ke beberapa money changer atau tempat penukaran uang asing. Dari kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun itu, kini aliran dananya terus ditelusuri. “Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami, kalau saya enggak salah, itu ke beberapa money changer,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK, Beren Rukur Ginting di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Menurut Beren, setiap aliran dana terkait proyek di Kemenkominfo itu masih masih proses pendalaman. Termasuk, soal keterkaitan aliran ke money changer dengan aktivitas proyek. “Nah ini kan menurut saya, menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan jadi itu yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Beren lanjut mengatakan, penelusuran aliran transaksi dilakukan terhadap rekening Bakti Kemenkominfo, pihak terkait seperti konsorsium serta subkontraktor hingga para tersangka di kasus itu. Ia menjelaskan bahwa PPATK sejak awal sudah mulai melakukan penelusuran uang atau follow the money dalam perkara itu. “Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 tersangka dugaan korupsi, dalam perkara yang merugi triliunan rupiah itu. Diantaranya 2 pejabat negara yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Kemudian 6 pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan; dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY).
Dalam perkara ini, para tersangka selain Windy dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka Windi dijerat melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk aset Johnny G Plate, yakni bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta satu unit mobil Land Rover tipe R warna putih metalik tahun 2021. “Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada 24 Mei 2023.

Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita 5 kendaraan dan satu bidang tanah di Jakarta Selatan dari Anang. Penyitaan juga dilakukan terhadap Galumbang, yakni 2 kendaraan dan satu bidang tanah di Jakarta Selatan telah disita penyidik. Kemudian, menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebagian terdakwa yakni Johnny G Plate, Anang, dan Yohan telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 27 Juni 2023. Dalam dakwaan, Johnny G Plate disebut mendapatkan fasilitas hingga uang hingga mencapai Rp 17.848.308.000. Selain itu, jaksa menyebut Johnny tetap melanjutkan proyek BTS 4G dan membayarkan uang kontrak meski tengat waktu proyek yang ditetapkan sudah berakhir pada Maret 2022 sudah terlampaui.
Terkait dakwaan itu, Johnny G Plate mengaku mengerti. Tetapi, ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa. “Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny G Plate dalam sidang. Sementara itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI
