Nusantara Satu Info
Daerah IKN NUSANTARA

Pembangunan IKN Butuh Dukungan BUMN, dan UU Harus Ditegakkan

Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam acara Sosialisasi dan Kemitraan dengan tema “BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan IKN”, Rabu (3/5) di LYNN Hotel Mojokerto. Foto: dok pribadi for JPNN

NSI.com, MOJOKERTO – Meski pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga saat ini terus berjalan, namun masih menuai pro dan kontra, mengingat beratnya beban DKI Jakarta saat ini. Pada 18 Januari 2022 lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN). “Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU IKN pada 15 Februari 2022, untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam acara Sosialisasi dan Kemitraan dengan tema “BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan IKN”, Rabu (3/5) di LYNN Hotel, Mojokerto.

Lanjut menurut Hakim Bafagih, pembahasan UU IKN ini penuh dinamika hingga menjelang disahkan. Pada saat rapat paripurna pengesahan di DPR, dinamika penolakan tetap terjadi. Akan tetapi jika sebuah UU sudah disahkan, maka kita semua wajib melaksanakannya. Karena itu, UU IKN ini harus dikawal, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. “Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, UU harus ditegakkan,” tegasnya.

Hakim Bafagih lebih lanjut mengatakan, aspek simbolisasi negara melalui ibu kota, memunculkan kebutuhan rancangan yang dapat merepresentasikan identitas dan persatuan bangsa. Identitas ini dibentuk dalam kerangka nation and state building. Selain itu juga harus merefleksikan kebhinnekaan Indonesia; dan meningkatkan penghayatan terhadap Pancasila.

Membangun dan menata kembali Ibu Kota Negara, tentunya memerlukan konsep yang matang dan didasari pada visi jangka panjang suatu bangsa. Pengembangan ibu kota baru, biasanya dikaitkan dengan perkembangan isu-isu pembangunan kota, dan kebutuhan bangsa yang mendasari pertimbangan pemindahan ibu kota tersebut. “Ide untuk melakukan pemindahan ibu kota negara ini bukan lah tanpa sebab, bahkan sebenarnya ide tersebut sudah muncul dari beberapa presiden sebelumnya,” ungkapnya.

Pembangunan IKN ini sendiri merupakan bagian dari strategi untuk pemerataan pembangunan di Indonesia, yang selama ini sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa. Selain itu, IKN juga membantu kondisi Jawa/Jakarta, yang telah mengalami tekanan sangat besar terhadap daya dukung lingkungan, yang harus dijaga sustainabilitasnya.

Soal pembiayaan dan sumber dana pembangunan IKN, yang tertuang dalam UU Ibu Kota Negara, termasuk soal kontribusi BUMN. “Oleh karena itu, BUMN Karya ikut serta dalam pembangunan IKN yang memang membutuhkan kerja sama Pemerintah dengan BUMN, perusahaan swasta dan juga investor dari berbagai negara. Maka untuk pengerjaan proyek yang sesuai dengan aturan, maka BUMN Karya akan dilibatkan dalam proses mekanisme tender,” pungkasnya.

Sumber : JPNN.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts