NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disomasi, buntut dari adanya dugaan intimidasi, terhadap sejumlah anggota KPU Daerah dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) terhadap 3 partai, yakni Partai Gelora, Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Melalui Kuasa hukum para korban intimidasi, Ibnu Syamsu Hidayat menyebutkan secara jelas 3 partai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun belakangan dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Sesuai dengan beberapa media yang disebutkan sejak kemarin sampai saat ini, Partai Gelora kami menduga juga terjadi, Partai Garuda, dan Partai PKN itu kami menduga juga terjadi kecurangan,” ujar Ibnu Syamsu Hidayat usai menyampaikan somasi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Lanjut dikatakan Ibnu, dirinya mewakili korban intimidasi berjumlah 8-9 orang semuanya merupakan anggota KPU daerah tersebar di 3-5 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Hanya saja Ibnu menolak untuk membuka identitas dan lokasi pasti para korban, demi alasan keamanan. Dia pun menyatakan akan mengadukan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan berkomunikasi dengan LPSK, agar keselamatan mereka terjamin,” jelas Ibnu.
Ditambahkan Airlangga Julio, kuasa hukum para korban dari Amar Lawfirm, menegaskan bahwa somasi yang diberikan, agar KPU segera menghentikan intimidasi tersebut dan mendesak komisi segera membentuk tim investigasi internal untuk mengusut hal ini.
Dalam somasinya, Julio meminta agar KPU menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal, mengenai manipulasi data dalam verifikasi faktual, serta menindaklanjuti pengancaman kepada para anggota KPU di daerah. “Dan pelanggaran hukum itu, agar ditindaklanjuti oleh DKPP RI, Bawaslu RI, dan juga kepolisan atau penegak hukum lainnya,” tandas Julio.
Menanggapi somasi tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah soal adanya intimidasi, untuk mengubah status hasil verifikasi faktual dari TMS menjadi MS. Ia menyebut, pihaknya hanya meminta agar seluruh anggota KPU bekerja sesuai Undang-Undang dan SOP yang ada. “Juga agar jajaran KPU bekerja dengan perlakuan setara kepada semua Parpol,” tegas Hasyim.
Kendati demikian, sambung Hasyim, pihaknya membenarkan adanya perubahan dari status TMS menjadi MS, pada verifikasi faktual beberapa Parpol calon peserta Pemilu 2024. Namun, perubahan itu terjadi setelah ada perbaikan data, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Pemilu Peserta Pemilu.
Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI
