Nusantara Satu Info
Nasional PEMILU

KPU Laksanakan Sistem Pemilu Sesuai Amanat UU

 Anggota KPU Idham Holik, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menerima audiensi anggota DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU, Senin (16/01/2022). foto kpu.go.id.

NSI.com, JAKARTA  Anggota KPU Idham Holik, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menerima audiensi anggota DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU, Senin (16/01/2022). Sebagaimana dilansir darilaman kpu.go.id, pada pertemuan itu, dibahas beberapa isu kepemiluan, salah satunya terkait polemik sistem pemilu. Idham menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana undang-undang. “Kami tegaskan bahwa KPU pelaksana undang-undang. Jadi apapun yang dimaksud oleh undang-undang, kami laksanakan, apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi akan kami tindaklanjuti”, tegas Idham.

Lebih lanjut Idham menjelaskan, situasi terkini KPU dalam menyikapi isu tersebut. “Yang jelas pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sampai saat ini, belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan UUD 1945. Faktanya, hari ini sistem pemilunya masih proporsional terbuka”, terang Idham.

Selain bahasan tersebut, audiensi ini juga membahas tentang metode konversi suara pemilu, bahwa metode tersebut pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu Webster atau Sainte Lague. Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor