Nusantara Satu Info
HUKUM

Kapolri Sebut Kejagung Siapkan 30 Personil Tangani Kasus Ferdy Sambo

Kapolri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. foto istimewa.

NSI.com, JAKARTA  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan  pihaknya telah melimpahkan berkas tahap I, ke Kejaksaan Agung terkait perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Terkait pelimpiahan itu, Sigit berharap Kejagung segera meneliti berkas perkara. “Pada 19 Agustus telah dilakukan tahap I penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi. Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (24/8) kemarin.

Pada kesempatan itu, Sigit menyampaikan terima kasihnya kepada Kejagung RI, yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini.  “Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas yang diterima Kejaksaan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, atas nama 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf dijerat melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP, juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ditambahkan Ketut, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak. Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Menurutnya, selama penelitian, jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. “Koordinasi terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” tutupnya.

Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI

Related posts