Nusantara Satu Info
HUKUM Nasional News

Ditetapkan Tersangka, Kamaruddin Geruduk Bareskrim Dikawal Puluhan Advokat

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Bareskrim Polri didampingi puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik dan hoaks atas laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, Senin, 14 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

NSI.com, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak pada Senin (14/8/2023) mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, dikawal puluhan advokat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin bersama puluhan advokat mendatangi Bareskrim, mengenakan atribut persidangan atau toga pukul 10.35 WIB. Saat mereka datang, sempat terjadi perdebatan di pintu akses masuk, karena kerumunan yang mendesak masuk. “Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskim, 14 Agustus 2023.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, pihaknhya meminta pertanggungjawaban Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, dan mempertanyakan alasan kenapa dirinya dijadikan tersangka, dalam kapasitasnya membela klien. “Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin, diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli 2023. Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong. “Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023.

Laporan ini berawal dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Terkair video itu, Kamaruddin menyebut soal perempun simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye bakal calon presiden pada Pilpres 2024.

Sumber : Tempo.co | Editor : Redaksi NSI

 

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor