NSI.com, JAKARTA – Partai Masyumi menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, bahwa permohonan uji materil terhadap PKPU tersebut, sudah dilayangkan pihaknya ke MA pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Gugatan ini diajukan, untuk membatalkan Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat 1,2,3 serta Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 141 dalam PKPU tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut, sambung Yani, diketahui mengatur proses pendaftaran partai politik calonpeserta Pemilu 2024, menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengunggah dokumen syarat pendaftarannya.
“Partai Masyumi menganggap bahwa berlakunya ketentuan pasal-pasal dalam PKPU itu, telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024,” ungkap Yani dalam keterangan tertulisnya, disampain Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan Yani, ketentuan penggunaan Sipol sebagai instrumen mutlak dalam proses pendaftaran partai politik, tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Artinya, KPU RI membuat norma baru melalui PKPU tersebut. Padahal, lanjut dia, PKPU merupakan peraturan pelaksana saja, seharusnya tidak boleh terdiri atas norma yang melampaui regulasi di atasnya, yakni UU Pemilu. “Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori,” ujar Yani.
Menurut Yani, PKPU itu tak hanya bermasalah dari sisi muatannya, tapi juga dari sisi waktu penerbitannya. PKPU 4/2022 itu baru diterbitkan pada 20 Juli 2022. Padahal, akses Sipol sudah dibuka dan partai sudah mulai mengunggah data sejak 24 Juni 2022.
Artinya, penggunaan Sipol itu tidak punya landasan hukum. Karenanya, partai-partai yang mengunggah data ke Sipol patut dipertanyakan keabsahan datanya. “Sebab partai-partai sudah meng-input data ke instrumen yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Dari semua permasalahan tersebut, Yani menilai PKPU 4/2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, untuk menjadi standar baku pendaftaran Partai Politik. Terlebih lagi, penggunaan Sipol telah membuat banyak partai gugur pada tahap pendaftaran, termasuk Partai Masyumi. Untuk diketahui, Partai Masyumi gagal menjadi peserta Pemilu 2024 usai KPU menyatakan tidak lolos pada tahap pendaftaran.
Sementara itu, KPU RI dalam beberapa kesempatan selalu menyatakan penggunaan Sipol, merupakan keniscayaan seiring perkembangan zaman. Selain itu, KPU RI berulang kali menyatakan bahwa UU Pemilu memberikan mereka kewenangan atributif, untuk membuat aturan teknis dalam tahapan pemilu. Namun di sisi lain, KPU RI juga menegaskan bahwa Sipol bukan instrumen mutlak, dalam proses pendaftaran partai politik, melainkan sebagai alat bantu saja.
Oleh karenanya, KPU RI mempersilakan partai politik membawa dokumen fisik saat mendaftarkan diri, meski pada akhirnya KPU tetap meminta dokumen itu diinput ke dalam Sipol.
Sumber : Republika.com | Editor : Redaksi NSI
