Nusantara Satu Info
HUKUM News

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Banjarmasin, Terkait BBM Nontunai

Foto Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri geledah 3 lokasi di kasus dugaan korupsi jual beli BBM nontunai pada 9 Nobember 2022.(dok.Dittipidkor Bareskrim Polri)

NSI.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kembali melakukan penggeladahan terkait kasus dugaan korupsi atas perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Tahun 2009-2012, yang berpotensi mengakibatkan kerugian mencapai Rp.451 miliar lebih.

Penggeledahan yang dilakukan di 2 tempat terpisah itu, berlokasi PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 60 Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dan di Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kuin Selatan Nomor 1, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang merupakan Depo BBM Banjarmasin.

“Tujuan melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut di atas, dengan tujuan untuk mencari barang bukti dan atau bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang di sidik,” ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Cahyono mengatakan, penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan pada 7 Desember 2022, berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu, untuk mencari bukti terkait kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan, ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah. Selanjutnya, penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales area Kalimantan Selatang-Tengah (Kalselteng) ke Depo BBM Banjarmasin. “(Mencari) Barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai,” ujarnya.

Kegiatan penggeledahan yang melibatkan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Tim PKN BPK RI serta dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Polsek setempat, disita sejumlah barang bukti berupa 7 unit CPU, dokumen terkait data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen terkait pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya terkait dengan perkara.

Selain melakukan penggeledahan, menurut Cahyono, penyidik juga melakukan rekonstruksi mekanisme pengaliran BBM dari Depo BBM Banjarmasin kepada para transportir, yang dilakukan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng ke Depo BBM Banjarmasin. “Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, telah ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 451.663.843.083,20,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi terkait perkara jual-beli BBM nontunai pada Rabu (9/11/2022). Penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT Menara Merdeka Jalan Budi Kemulyaan Gambir, Jakarta Pusat. Penyidik saat itu juga menggeledah 2 lokasi lain, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts