Nusantara Satu Info
HUKUM Kaltim

Jubir Menteri ATR : Banyak Mafia Tanah Bermunculan di IKN Nusantara

Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihartono (baju biru). Foto detikcom.

NSI.com, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hari Prihartono, mengungkap bahwa permasalahan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, disinyalir banyak mafia tanah bermunculan di sana, salah satunya terkait lahan yang sudah dilakukan alih fungsi.

“Yang berkaitan dengan IKN, masih banyak persoalan di sana, baik berkaitan dengan lahan tidak seluruhnya lahan yang sudah dilakukan peralihan fungsi,” kata Hari di acara ‘100 Hari Perjalanan Pilot Jet Tempur Menerbangkan ATR/BPN’, Sabtu (24/9) seraya menegaskan bahwa lahan-lahan dalam penguasaan kementerian yang lain itu, bisa diidentifikasi ketika dilakukan pengalihan ke Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan 4 dari 9 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah IKN Nusantara. Pemerintah, lanjut Hari, menargetkan 9 RDTR dapat rampung hingga akhir 2022.

“Dari sembilan RDTR, sementara ini baru terselesaikan empat. Itu targetnya sampai akhir tahun ini maksimal adalah awal tahun depan, sembilan RDTR itu sudah terselesaikan,” jelas Hari.

Hari kemudian menyebut banyak mafia tanah bermunculan di kawasan IKN Nusantara, khususnya terkait penguasaan tanah. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan agar tidak terjadi transaksi perpindahan lahan. “Di IKN itu menjadi problem ketika proses di IKN ini berjalan mafia-mafia tanah bermunculan di sana, terutama penguasaan-penguasaan tanah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu Hari menilai perlu adanya kebijakan bersifat mengunci, supaya tak terjadi transaksi perpindahan tangan dari pemilik tanah. “Untuk mempermudahkan membebaskan, untuk bisa mendapatkan langsung dari masyarakat,” tutur dia.

Lebih lanjut, Hari mengatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sedang mengidentifikasi aturan di internal Kementerian ATR/BPN. Hal itu, agar tidak menimbulkan potensi kesulitan saat menindaklanjuti permasalahan lahan.

“Pendekatan yang coba dilakukan-ditawarkan oleh Bapak Menteri, coba mengidentifikasi aturan-aturan internal yang itu potensial sulit untuk eksekusi oleh pihak kepala kantor maupun kanwil mana yang harus segera diperbaiki,” terang dia.

“Atau ketika di lapangan ternyata itu sulit dieksekusi karena beririsan dengan aturan di kementerian lain, maka dilakukan MoU antarkementerian, sehingga ada kesepahaman,” tandasnya.

Sumber : Detikcom | Editor : Redaksi NSI

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor