Nusantara Satu Info
Nasional News

Otorita IKN : Besok Masukan Publik Terkait  RDTR IKN Diakhiri

NSI.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih memberikan kesempatan kepada publik, untuk menyampaikan masukan terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.

“Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapannya terhadap 4 RDTR IKN  melalui email ke dataikn@gmail.com hingga 27 September 2022,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9).

Sidik menyampaikan, tanggapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik 4 RDTR IKN yang telah digelar pada Selasa (13/9) lalu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Oleh karenanya, otorita IKN berharap rangkaian kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh publik, guna menyempurnakan rencana yang sudah ada.

Sidik lanjut mengatakan, pada prinsipnya Otorita IKN mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga prinsip transparansi dan partisipasi harus selalu terimplementasikan sedemikian rupa, salah satunya melalui konsultasi publik yang terbuka.

Kepala otorita IKN menyadari, pelibatan masyarakat menjadi sangat penting dalam proses pembangunan IKN, mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Setelah tahap konsultasi publik tuntas, berlanjut konsultasi lintas sektor sebelum RDTR ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN,” jelas Sidik.

Seperti diketahui, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sebagai acuan penataan ruang IKN. “Tata ruang merupakan salah satu acuan sangat penting untuk semua kepastian, seperti kepastian berusaha, kepastian hidup, dan sebagainya,” kata Bambang saat membuka Konsultasi Publik RDTR IKN, beberapa minggu lalu.

Ia menjelaskan RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan beberapa tahun ke depan. “Membangun Nusantara ini tidak hanya 1-2 tahun atau 5-10 tahun. Bahkan kita punya staging dalam peraturan perundangan kita. Pertama tentu milestone tonggak sejarahnya hingga tahun 2024. Pada 2045 insya Allah kita ingin take off dan menjadi bangsa yang tidak lagi berada di dalam negara middle income,” ungkap Bambang.

Oleh karennaya, Bambang berharap dengan diadakannya konsultasi publik masyarakat bisa menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN. Sebab, ini akan menjadi acuan bersama untuk pengembangan spasial ke depan.

“Kami mengajak masyarakat agar melihat dokumen ini secara terbuka dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat untuk membuat suatu produk hukum,” kata Bambang.

Adapun 4 RDTR IKN dibahas, meliputi RDTR IKN WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2. Pada tahap awal pembangunan Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP, akan berfokus di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tepatnya di sebagian KIPP 1 A Sub BWP 1 dengan luasan sekitar 900 hektare.

KIPP akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan nasional, perkantoran, pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, dan permukiman perkotaan. Di wilayah tersebut berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Pamaluan. Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP juga sudah mengkaji untuk meyakinkan semua pihak bahwa daerah yang terbangun adalah daerah yang aman.

Sumber : Kontan.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts