NSI.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati.
Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati merupakan satu dari 10 tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tingkat kasasi terkait gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah bergulir di MA. “Kami masih berkoordinasi dengan KPK yang sedang menjalankan proses penegakan hukum, kapan KY bisa menjalankan proses etik,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Senin (26/9).
Komisi Yudiasial, kata Miko, mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Oleh karenanya, KY akan segera melakukan penegakan etik terhadap Sudrajad Dimyati, jika proses tersebut memungkinkan. “KY juga tidak ingin proses etik mengganggu jalannya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ucap Miko.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hal itu sebagaimana tugas pokok dan fungsi KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. “Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan kami,” ujar Komisioner KY, Bin Ziyad Khadafi, Jumat (23/9) lalu.
Lebih lanjut Ziyad menyebut, KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Agung tersebut. Akan tetapi, ia juga menekankan bahwa KY menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Soal timing (waktu pemeriksaan)-nya, apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum atau sesudah, itu nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga,” kata Ziyad.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil OTT digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang. Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit. Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Meski demikian, saat OTT, KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Uang itu diberikan kepada Desi, selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi mengaku menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta. “Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas.com | Editor : Redaksi NSI
