NSI.com, JAKARTA – Pemerintah segera mengajukan draf Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), untuk dibahas di DPR RI. Dengan dilansirnya draf tersebut, maka pembahasan di tingkat pemerintah sudah rampung. Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6). “Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR,” kata Suharso seraya menyampaikan bahwa, Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU IKN akan diserahkan ke DPR RI pada pekan depan.
Terkait apa saja yang direvisi, Suharso enggan memberi bocoran tentang poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dalam revisi tersebut. “Belum, nanti anda keluarkan, salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong,” jawab Suharso. Sebelumnya, Suharso menyampaikan bahwa revisi UU IKN salah satunya bertujuan, agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
Revisi UU IKN meliputi 3 poin utama, yakni perihal pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan. Suharso juga sempat memastikan pembahasan revisi UU IKN, akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Sumber : JPNN.com | Editor : Redaksi NSI
