Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

DPR: Keputusan PN Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan dan Buat Kekacauan Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. foto istimewa.

NSI.com – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu (menghentikan tahapan Pemilu,red), untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, dinilai Yanuar merupakan keputusan yang melampaui kewenangan undang-undang. “Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu, sebagaimana  dilansir dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut dikatakan Yanuar, ia tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025. “Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU, yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” ungkap Yanuar seraya mengatakan keputusan PN Jakpus, bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu. Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar membeberkan, bahwa terkait sengketa tentang verifikasi parpol, jalur penyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. “Tak ada satupun perintah dalam undang-undang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri, untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat X ini.

Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai putusan PN Jakpus yang menunda pemilu hingga tahun 2025 belum berkekuatan hukum tetap, karena KPU akan  mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kedua, menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara,” kata Rifqinizamy.

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. foto istimewa.

Dengan demikian, Rifqinizamy berpendapat keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia. “Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” katanya. Menurut dia, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar PRIMA yang menang gugatan. Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini juga berpandangan bahwa keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

“Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan di antaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Editor : Redaksi NSI

 

Related posts

PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 PATRIOT88 patriot88 patriot88 langit77 PATRIOT88 patriot88 slot gacor patriot88 patriot88 patriot88 patriot88 slot gacor