NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Prima yang telah 2 kali gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diketakan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, bahwa Bawaslu RI tidak bisa menindaklanjuti gugatan diajukan partai Prima, lantaran persoalan sengketa keikutsertaan Prima sudah tidak bisa dilanjutkan. “Untuk Partai Prima memang tidak bisa diterima, sehingga persoalan di Bawaslu sudah selesai,” tegas Totok yang disampaikannya di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Senin (8/5).
Totok lebih lanjut menjelaskan, Bawaslu tidak bisa memproses gugatan yang berkaitan dengan keputusan mereka sebelumnya. Keputusan KPU tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu, merupakan rangkaian dari putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan bagi Prima, untuk menjalankan verifikasi peserta Pemilu 2024. “Karena (ketidaklolosan Prima sebagai peserta pemilu) masih menjadi tindak lanjut dari penyelesaian pelanggaran administrasi (yang diputus Bawaslu),” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPU menggelar verifikasi ulang calon peserta pemilu untuk Partai Prima, karena menjalankan putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah. Namun setelah verifikas ulang dilakukan, KPU kembali menyatakan partai Prima tidak lolos Pemilu 2024, karena tidak memenuhi syarat (TMS). Atas penetapan KPU itu, partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu, akan tetapi ditolah oleh Bawaslu. Selain itu, mereka juga mengajukan kasasi atas putusan penundaaan pemilu yang dimentahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI
