JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah, 13 di antaranya adalah oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22) lalu.
Hengki lanjut menjelaskan, ada juga pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan ikut ditangkap di kasus mafia tanah ini.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN, lalu ada 2 tersangka ASN pemerintah, 2 orang kepala desa dan 1 tersangka jasa perbankan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Ke- 30 tersangka itu didapat dari pengembangan penyidikan dan penyelidikan 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam. “Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya.