Nusantara Satu Info
PEMILU POLITIK

Perludem : Bawaslu Harus Punya Visi Antisipasi Jual Beli Suara Hasil Pemilu

 Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

NSI.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan, agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempunyai visi besar, dalam mengantisipasi praktik jual beli suara di Pemilu 2024 mendatang. “Diharapkan Bawaslu punya visi besar bagaimana mengantisipasi praktik jual beli suara di Pemilu 2024,” ujar Titi saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk “Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu” yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2).

Lanjut dikatakan Titi, selain menjadi permasalahan yang bisa memperburuk indeks persepsi korupsi, praktik jual beli juga menjadi salah satu dari 4 masalah yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan tidak kunjung terselesaikan. Adapun 3 masalah lainnya kerap muncul dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia antara lain ;

  1. Validitas daftar pemilih tetap (DPT). “Saya kira ini kemudian berkenaan dengan tidak berhenti soal akurasi DPT, tapi memastikan komprehensifnya DPT menjangkau seluruh pemilih kita karena ini berkaitan dengan ketersediaan logistik pemilu,” jelas Titi.
  2. Terkait dengan politisasi aparatur sipil negara (ASN) atau birokrasi. Menurut Titi, untuk mengatasi persoalan tersebut, para pihak terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu perlu memberikan perhatian serius terhadap netralitas ASN, terutama di bawah kepemimpinan para penjabat kepala daerah. “Saya juga ingin menekankan, di 2023, 170 daerah akan dipimpin oleh penjabat. Netralitas dan profesionalitas aparatur sipil negara dengan kepemimpinan penjabat itu perlu jadi perhatian kita. Jangan sampai kemudian keberadaan Penjabat dan netralitas aparatur sipil negara dipolitisasi sedemikian rupa untuk keperluan kontestasi 2024,” ucap dia.
  3. Netralitas, profesionalitas, serta independensi KPU dan Bawaslu. “KPU-Bawaslu perlu kita kawal karena integritas pemilu sangat ditentukan oleh integritas penyelenggara pemilu,” ungkap Titi, seraya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal tahapan rekrutmen anggota KPU di tingkat daerah yang tengah berlangsung pada saat ini.

Sumber : AntaraNews.com | Editor : Redaksi NSI

Related posts