NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), sebagai petunjuk dan pedoman dalam menyukseskan Pemilu 2024, sebagai bentuk pencegahan bersama terhadap kerawanan yang akan terjadi dalam Pemilu 2024. “Sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman atau gangguan proses penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian diucapkan Anggota KPU Mochammad Afifuddin, melalui laman kpu.go.id, yang disampaikannya pada webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 digelar Ditjen Politik & PUM Kementerian Dalam Negeri secara daring, Selasa (27/12/2022).
Afif lanjut menyampaikan, KPU menyambut baik adanya IKP yang akan dijadikan sebagai pedoman langkah-langkah antisipasi, sinergi, agar penyelengaraan pemilu lebih baik dari sebelumnya. Menurut Afif, IKP menjadi salah satu pengingat atau warning bagi KPU, misalnya adanya penyelenggara pemilu tidak kompeten dan berintegritas ada di urutan teratas. sebelumnya berada di ranking 4 atau setelah 3 besar. Ini menjadi pengingat bagi KPU, terlebih saat ini KPU sedang merekrut jajaran badan adhoc.