NSI.com, JAKARTA – Pemerintah telah merevisi aturan tentang zonasi dalam rencana detail tata ruang (RDTR), agar gedung-gedung milik pemerintah pusat yang ada di DKI Jakarta, nantinya dapat disewakan kepada pihak swasta, setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. “Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Pemerintah menghendaki bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Pengelolanya (untuk sewa) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh (buat swasta),” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, (8/1/2022).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, sebelumnya, dalam RDTR seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan, sehingga pemanfaatannya tidak optimal. “Nggak bisa diapa-apain. Pemerintahan dulu kan kita disebut zonanya pemerintahan. Nah, sekarang enggak ada. Dari zona merah pemerintahan, menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral,” jelas Heru. Kendati demikian, sambung Heru, bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat. “Asetnya tetap pemerintah pusat kecuali dihibahkan. Pengelolanya tetap pemerintah pusat,” tandas Heru.