NSI.com, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang diajukan 3 orang pemohon, terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022, sebagaimana disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala. Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Arief Hidayat dikatakan, bahwa norma yang diajukan oleh pemohon adalah berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.